Head Line Terkini

Indonesia Sebagai Negara Kepulauan ( Archipelago )

Dalam UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea) 1982 atau Konvensi Hukum Laut PBB Ke-III Tahun 1982, paham negara kepulauan di Indonesia yang didasarkan pada archipelago concept Indonesia telah mendapat pengakuan secara resmi oleh PBB. 

Menurut Merriam-Webster kata 'archipelago' berarti hamparan air dengan banyak pulau yang tersebar di antaranya atau sesuatu yang menyerupai negara kepulauan. Konsep archipelago di Indonesia dan negara barat memiliki perbedaan pemahaman. Negara barat menganggap jika laut merupakan pemisah antar pulau di suatu negara atau dengan kata lain pulau-pulau tersebut dipisahkan oleh hamparan air yang luas atau laut. 

Sedangkan archipelago concept menurut Bangsa Indonesia menyatakan jika laut sebagai penghubung antar daratan di Indonesia. Sehingga wilayah negara Indonesia menjadi satu kesatuan utuh sebagai Tanah Air dan disebut sebagai negara kepulauan.

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia, yang dimaksud dengan Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, dan perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan keamanan, dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.

Indonesia terletak di suatu bentangan sangat luas, di antara Samudera Hindia dan Pasifik dan Benua Asia dan Australia. Kekuatannya terletak di kepulauan yang memiliki keragaman biodiversity sekaligus budaya dan landscape alamnya. Indonesia mengambil peran di dalam pembangunan kawasan yang memiliki geostrategi yang penting di Asia Tenggara dan sekaligus juga menjadi jembatan antara Asia dan Australia maupun Samudera Hindia dan Pasifik.

Peta geografis Indonesia

Peran Indonesia yang sangat penting perlu dipahami dengan cara pandang sebagai cara pandang Archipelago Paradigm: paradigma kepulauan yang berbeda dengan cara pandang kontinental.

Jumlah pulau di Indonesia menurut data Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2004 adalah sebanyak 17.508 Pulau. 7.872 Pulau di antaranya telah mempunyai nama, sedangkan 9.634 Pulau belum memiliki nama.

Rekapitulasi jumlah pulau di Indonesia tahun 2004

No.

Provinsi

Jumlah pulau

Jumlah

Bernama

Belum bernama

1.

Aceh

205

458

663

2.

Sumatera Utara

237

182

419

3.

Sumatera Barat

200

191

391

4.

Riau

73

66

139

5.

Jambi

16

3

19

6.

Sumatera Selatan

43

10

53

7.

Bengkulu

23

24

47

8.

Lampung

86

102

188

9.

Kepulauan Bangka Belitung

311

639

950

10.

Kepulauan Riau

1.350

1.058

2.408

11.

DKI Jakarta

111

107

218

12.

Jawa Barat

19

112

131

13.

Jawa Tengah

47

249

296

14.

DI Yogyakarta

22

1

23

15.

Jawa Timur

232

55

287

16.

Banten

48

83

131

17.

Bali

25

60

85

18.

Nusa Tenggara Barat

461

403

864

19.

Nusa Tenggara Timur

473

719

1.192

20.

Kalimantan Barat

246

93

339

21.

Kalimantan Tengah

27

5

32

22.

Kalimantan Selatan

164

156

320

23.

Kalimantan Timur

232

138

370

24.

Kalimantan Utara

25.

Sulawesi Utara

310

358

668

26.

Sulawesi Tengah

139

611

750

27.

Sulawesi Selatan

190

105

295

28.

Sulawesi Tenggara

361

290

651

29.

Sulawesi Barat

30.

Gorontalo

96

40

136

31.

Maluku

741

681

1.422

32.

Maluku Utara

125

1.349

1.474

33.

Papua

301

297

598

34.

Papua Barat

957

991

1.945

Total

7.872

9.636

17.508

 

Dari Daftar Jumlah Pulau Tiap Provinsi di Atas Kita Dapat Melihat pada Grafik Interaktif dibawah ini 5 Provinsi Dengan Jumlah Pulau Terbanyak di Indonesia Tahun 2024


Keunggulan Indonesia sebagai Negara kepulauan
  1. Keanekaragaman hayati yang luar biasa
  2. Budaya yang betul-betul dimiliki atau dikembangkan oleh masyarakat di pulau-pulau secara beragam.

Tidak ada komentar