Standar Klasifikasi Kualitas Udara Berdasarkan PM 2.5
PM 2.5 dibentuk dari emisi pembakaran bensin, minyak, bahan bakar, dan kayu.
PM 2.5 bisa meningkat karena udara panas, kebakaran, dan polusi lingkungan. Jika dihirup, partikel udara ini bisa berbahaya bagi tubuh, terutama paru-paru dan jantung. Di Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memantau kualitas PM 2.5 sejak 2015.
PM 2.5 dapat mengendap di permukaan dan bagian paru-paru dalam. Efek jangka pendek (sampai 24 jam) dari PM 2.5 yaitu penyakit jantung, paru-paru, bronkitis, dan serangan asma. Efek kesehatan ini berdampak pada bayi, anak-anak, dan orang dewasa yang lebih tua. Efek jangka panjang dari menghirup PM 2.5 bisa bertahun-tahun bahkan berpotensi menyebabkan kematian dini, penyakit jantung, paru kronis, serta terjadi penurunan fungsi paru-paru pada anak.
Nilai Ambang Batas (NAB) adalah batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien. NAB PM2.5 = 65 µgram/m3.
BMKG membagi level polusi udara PM 2.5 di Indonesia yaitu:
ü Level baik: 0-15 µgram/m3.
ü Level sedang: 16-65 µgram/m3.
ü Tidak sehat: 66-150 µgram/m3.
ü Sangat tidak sehat: 151-250 µgram/m3.
ü Level berbahaya: >250 µgram/m3.
Kualitas udara PM 10 Berdasarkan EPA (Environmental Protection Agency) :
ü Level Baik: kurang dari 40 µgram/m3.
ü Level sedang: 40-80 µgram/m3.
ü Level buruk: 80-120 µgram/m3.
ü Level sangat buruk: 120-300 µgram/m3.
ü Level berbahaya: lebih dari 300 µgram/m3.
Tidak ada komentar