Rencana Sistem Grading dan Single Salary pada Penggajian PNS
Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary merujuk pada sistem gaji yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Perbaikan sistem penggajian PNS merupakan langkah strategi bagi peningkatan ketrampilan, motivasi, pengembangan, dan kinerja seluruh pegawai PNS. Sejalan dengan itu masalah perbaikan sistem penggajian guna meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme PNS perlu menjadikan prioritas utama bagi kebijakan pemerintah saat ini. Peran strategis pemerintah untuk merancang sistem penggajian PNS yang rasional idealnya dikaji secara spesifik dengan memperhatikan keadilan baik secara internal maupun eksternal.
Keadilan internal, bahwa pemberian gaji idealnya diberikan sesuai dengan tugas jabatan, kinerja, dan wilayah kerjanya, artinya setiap PNS yang mempunyai bobot jabatan sama diberi gaji yang sama, sebaliknya bila bobot jabatan berbeda diberikan gaji yang berbeda. Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan tingkat capaian kinerja, artinya bagi PNS yang output atau kinerjanya tinggi diberikan tunjangan kinerja tinggi dan bagi PNS yang output atau kinerjanya rendah diberikan tunjangan kinerja rendah (sesuai capaian kinerja). Tunjangan kemahalan diberikan sesuai dengan tingkat kemahalan daerah dimana PNS ditempatkan. Hal ini mengingat wilayah Indonesia yang cukup luas dan masing-masing daerah mempunyai tingkat kemahalan/biaya hidup yang tidak sama/berbeda. Sedangkan untuk keadilan eksternal, intinya dalam sistem penggajian PNS juga disesuaikan atau memperhatikan gaji para pegawai lain yang bekerja di perusahan swasta, BUMN, atau gaji di pemerintahan negara-negara lain.
Sistem grading akan ditetapkan dalam menetukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaanya. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Tabel Gaji Pegawai Negeri Sipil
Sumber : https://www.bkn.go.id/
Tidak ada komentar