Integrasi Pramuka Dengan Pendidikan Mitigasi Bencana pada Satuan Pendidikan
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan. Kemendikbudristek memastikan bakal memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.
Masyarakat dapat mengakses Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 melalui laman jdih.kemdikbud.go.id.
dikutip dari laman https://ditpsd.kemdikbud.go.id/ Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Dikutip dari laman https://www.kompasiana.com/ persoalan-persoalan tersebut, diantaranya adalah :
- Minat peserta didik menurun
- Jumlah Pembina dan pelatih kurang memadai
- Masih ada sekolah yang tidak mempunyai Nomor Gudep
- Sarana dan prasarana kurang memadai
- Citra Gerakan Pramuka
- Belum adanya sumber pembiayaan yang jelas di gudep
Bicara Gerakan Pramuka maka satu hal yang harus diketahui secara mendasar adalah tentang organisasinya, dimana Gerakan Pramuka atau bisa juga di sebut sebagai Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia merupakan organisasi pendidikan nonformal yang mengisi dan melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah, yang pembentukkanya tentu saja atas dasar kesadaran dan keinginan masyarakat untuk membantu Pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan nasional, khususnya di bidang Pendidikan.
Dikutip dari @infomitigasi disadari atau tidak dunia kerelawanan berkaitan erat dengan kepanduan. bukan Pramuka yang salah, tapi sistem kita yang selama ini tidak terkonsep dengan baik. apalagi berkaitan dengan kebencanaan seharusnya Pramuka bisa menjadi acuan untuk memperkenalkan mitigasi bencana. seharusnya konsep dan implementasinya yang dibenahi agar benar benar kepanduan jadi salah satu perimeter edukasi berkaitan dengan kebencanaan. Pendidikan menentukan arah ketika di hutan juga berasal dari kepanduan, belajar berbagai simpul juga dari kepanduan, mengerti soal dunia kerelawanan juga dari kepanduan. cuma konsep kepanduan sekarang sudah bergeser jauh.
Menanggapi Kesimpang siuran Program Pramuka pada Satuan Pendidikan. Maka perlunya Sistem Uji Kompetensi Seleksi Pembina Kepramukaan Yang Tersertifikasi dan didukung dengan Kebijakan Anggaran dan Integrasi Program Pramuka dengan Mitigasi Bencana melalui 👉Program Sekolah Aman👈atau 👉Program Satuan Pendidikan Aman Bencana)👈 Untuk memaksimalkan kelangsungan Program Pramuka sebagai Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia.
Dengan Demikian Pengembangan Orientasi Kepramukaan Tidak hanya sebatas mempelajari Cara Ikat, Model Sandi Morse, Baris-berbaris dan lain-lain, Namun juga dapat dikembangkan pada Pemanfaatan Peta dan Fitur Ponsel di Alam, Pemahaman Peta Dalam di Alam, Praktik dasar Survive (Biasa Untuk Pencinta Alam dan Pendaki), Penguatan Penanganan Korban Cedera di Alam dan Lainnya sesuai Jenjang Pendidikan. Oleh Karena Itu Pembuatan Kurikulum Kepramukaan yang berjenjang sudah menjadi sebuah Keharusan oleh Kemdikbud. Pembina Kepramukaan juga disarankan melibatkan Guru Mata Pelajaran sesuai Latar Belakang Ilmu terkait yang relefan dengan Batasan Kompetensi Bidang masing-masing yang diharapkan Memberikan perpektif Kepramukaan secara Utuh pada Peserta didik. Pada Tingkat Lanjut Anggota Pramuka Juga dapat Berperan sebagai Anggota P3K, Anggota Komunitas Pencinta Alam dan Lebih jauh lagi dapat berasosiasi dengan Tim SAR Satuan Pendidikan.
Tidak ada komentar