Head Line Terkini

Sasi Sebagai Warisan Budaya dan Konservasi Sumber Daya Alam

Sasi merupakan adat khusus yang berlaku hampir di seluruh pulau di Provinsi Maluku dan Maluku Utara (Halmahera, Ternate, Buru, Seram, Ambon, Kepulauan Lease, Watubela, Banda, Kepulauan Kei, Aru, Kepulauan Barat Daya dan Kepulauan Tenggara di bagian barat daya Maluku) dan Papua (Kepulauan Raja Ampat, Sorong, Manokwari, Nabire, Biak dan Numfor, Yapen, Waropen, Sarmi, Kaimana dan Fakfak). Sasi juga memiliki nama lain, yakni Sigit di Pulau Buru, Yot di Kei Besar dan Yutut di Kei Kecil. Sasi juga dikenal sebagai cara pengolahan sumber daya alam di desa-desa pesisir Papua. di Kutip dari https://ambon.tribunnews.com/ "Sasi Lompa ini su ada sejak tahun 1600" di tanah Haruku.

Peranan Sasi adalah sebagai wadah pengamanan terhadap sumber daya alam dan lingkungan serta mendidik dan membentuk sikap dan perilaku masyarakat yang merupakan suatu upaya untuk memelihara tata krama hidup bermasyarakat termasuk upaya pemerataan dan pembagian pendapatan dari sumber daya alam kepada seluruh masyarakat atau warga masyarakat setempat. Oleh karena sasi mempunyai peranan sebagai nilai budaya masyarakat, maka perlu terjaga kelestariannya Dengan kata lain, sumber daya alam hayati dan nabati perlu di lestarikan dalam suatu periode tertentu untuk memulihkan pertumbuhan dan perkembangan demi tercapainya hasil yang memuaskan , Dalam menjaga kelestarian lingkungan yang saat ini banyak terjadi kerusakan lingkungan akibat perbuatan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Adat sasi dapat berperan untuk mencegahnya. Sasi merupakan perpaduan antara Adat dan agama serta sasi juga adalah suatu adat Yang sakral. Hal ini dapat dilihat pada saat pelaksanaan sasi yang selalu diawali dengan doa-doa, Juga diberlakukan sanksi bagi yang melanggar larangan sasi.

Lokollo (1925) menjelaskan bahwa terdapat enam tujuan falsafah yang mempengaruhi pelaksanaan adat sasi, yakni sebagai berikut:

  1. Memberikan petunjuk umum tentang perilaku manusia, untuk memberikan batasan tentang hak-hak masyarakat;
  2. Menyatakan hak-hak wanita, untuk memberikan definisi status wanita dan pengaruh mereka dalam masyarakat:
  3. Mencegah kriminalitas, untuk mengurangi tindakan kejatahan seperti mencuri;
  4. Mendistribusikan sumber daya alam yang mereka miliki secara merata untuk menghindari konflik dalam pendistribusian sumber daya alam, yakni antara masyarakat dari desa atau kecamatan yang berbeda;
  5. Menentukan cara pengelolaan sumber daya alam yang di laut dan di darat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  6. Untuk penghijauan/pelestarian alam (konservasi)

Secara tradisional, sasi diterapkan dalam tiga tingkat, yaitu sebagai berikut:
  1. Sasi perorangan, yakni melindungi sumber daya alam yang bisa menjadi milik pribadi dalam batas waktu tertentu. Adapun orang-orang yang boleh mengambil pohon buah-buahan hanya orang yang menaruh tanda sasi pada pohon tertentu.
  2. Sasi umun, yakni yang diterapkan untuk perkebunan campuran berbagai pohon yang ada di Maluku dan Papua, disebut sebagai dusun, kemudian diterapkan untuk sumber daya tertentu yang ada dalam kebun tersebut.
  3. Sasi desa, yakni berlaku bagi seluruh lapisan di desa tersebut, biasanya terdiri dari beberapa dusun.
Setelah kewenangan sasi semakin luas dan bertambah, akhirnya sasi berkembang menjadi empat kategori, yakni sebagai berikut:
  1. Sasi perorangan, yakni berlaku hanya untuk lahan saja, karena laut milik umum.
  2. Sasi umun, hanya berlaku untuk tingkat desa saja.
  3. Sasi gereja dan sasi masjid, yaitu sasi yang disetujui oleh pihak gereja, masjid atau masyarakat umum.
  4. Sasi negeri, yakni sasi yang disetujui oleh pemerintah lokal, seperti kepala desa, para bupati, contohnya untuk mengatasi masalah perselisihan mengenai batas wilayah.
Sasi juga dapat diberlakukan lokasi-lokasi dan jenis-jenis sumber daya alam, yang terbagi menjadi empat kelompok utama, yakni sebagai berikut:
  • Di laut (Sasi laut), sasi tersebut diberlakukan dari batas air surut ke batas awal air yang dalam pada saat tertentu, yakni sebagai berikut:
    • Menangkap ikan seperti lompa (Thryssa baelama) (Engraulidae) serta jenis ikan lainnya, termasuk teripang Holothuroidea dan udang;
Panen Hasil Sasi Ikan Lompa di Pulau HARUKU Provinsi Maluku
    • Menangkap ikan-ikan di teluk-teluk tertentu dan pada waktu-waktu tertentu;
    • Menangkap ikan dengan menggunakn jaring yang bermata kecil (redi karoro);
    • Menangkap ikan dengan menggunakan bom atau bahan beracun;
    • Menangkap ikan dengan menggunakan jaring khusus untuk daerah penangkapan tertentu;
    • Mengambil lola (Trochus niloticus), karang laut, karang laut hitam, batu karang dan pasir;
    • Mengumpulkan rumput laut untuk keperluan makanan atau untuk dijual.
  • Di sungai (Sasi kali) pada saat:
    • Menangkap ikan dan udang;
    • Menangkap ikan dengan menggunakan jaring bermata kecil;
    • Menangkap ikan dengan bom atau racun;
    • Mengumpulkan kerikil dan pasir;
    • Menebang pohon dalam radius 200 dari sungai atau dari sumber-sumber air.
  • Di Daratan (Sasi hutan) pada saat:
    • Mengambil hasil pohon-pohon liar yang ditanam di hutan, seperti kelapa, durian, cengkih, pala, langsat, mangga, nenas, kenari, pinang, sagu, enau dan lain sebagainya;
    • Mengambil daun sagu untuk atap rumah;
    • Menebang pohon pinang dan pohon lainnya yang sedang berbuah untuk membuat pagar;
    • Menebang pohon untuk kayu bakar atau kayu bangunan;
    • Menebang pohon pada lereng-lereng tertentu;
    • Penghijauan;
    • Berburu burung mamalia di hutan.
  • Di pantai (Sasi pantai) pada saat:
    • Mengambil hasil hutan mangrove;
    • Mengambil telur burung gosong/maleo yang hitam.

Sasi memiliki peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam suatu keputusan kerapatan Dewan Adat (Saniri; di Haruku disebut Saniri'a Lo'osi Aman Haru-ukui, atau "Saniri Lengkap Negeri Haruku"). Keputusan kerapatan adat inilah yang dilimpahkan kewenangan pelaksanaannya kepada lembaga Kewang, yakni suatu lembaga adat yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan peraturan sasi tersebut. Dalam tradisi Maluku, hukum sasi terbagi atas dua macam, yaitu Hukum sasi adat dan hukum sasi denda yang telah ditetapkan oleh dewan Adat Negeri dan di ketahui Masyarakat Negeri setempat ataupun Pelancong.

Jadi dengan Kata Lain SASI dianggap sebagai Tatanan Warisan Budaya yang menjadi Perisai Adat Pelindung Sumber Daya Alam.

Tidak ada komentar