Head Line Terkini

Lahan Kritis di Indonesia Penyebab dan Pengendaliannya

Artikel ini di Tulis sebagai Pendalaman Materi Pedosfer/Tanah pada Geografi Fase E Kelas X dan Pengelolaan Sumber Daya Alam pada Geografi Kelas XI Fase F

Lahan kritis adalah lahan di dalam maupun di luar kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan, sehingga kehilangan atau berkurang fungsinya sampai pada batas yang ditentukan atau diharapkan.

Lahan kritis dapat juga diartikan sebagai suatu lahan yang keadaan fisiknya sedemikian rupa sehingga lahan tersebut tidak dapat berfungsi secara baik sesuai dengan peruntukannya sebagai media produksi ataupun media tatanan air (Menteri Kehutanan, 2001).

Berdasarkan Dokumen Standar dan Kriteria Rehabilitasi Hutan dan Lahan Lampiran SK Menteri Kehutanan No. 20/Kpts-II/2001 (Dokumen Standar dan Kriteria RHL), klasifikasi lahan kritis dapat dibagi menjadi 5 kelas yaitu:

  1. Tidak kritis, yaitu lahan yang hasil skor total dari beberapa kriteria penentu lahan kritis berkisar 451 – 500 untuk kawasan hutan lindung, 426 – 500 untuk kawasan budidaya dan 426 – 500 untuk kawasan lindung di luar hutan.
  2. Potensial kritis, yaitu lahan yang hasil skor total dari beberapa kriteria penentu lahan kritis berkisar 361 – 450 untuk kawasan hutan lindung, 351 – 425 untuk kawasan budidaya dan 351 – 425 untuk kawasan lindung di luar hutan.
  3. Agak kritis, yaitu lahan yang hasil skor total dari beberapa kriteria penentu lahan kritis berkisar 271 – 360 untuk kawasan hutan lindung, 276 – 350 untuk kawasan budidaya dan 276 – 350 untuk kawasan lindung di luar hutan.
  4. Kritis, yaitu lahan yang hasil skor total dari beberapa kriteria penentu lahan kritis berkisar 181 – 270 untuk kawasan hutan lindung, 201 – 275 untuk kawasan budidaya dan 201 – 275 untuk kawasan lindung di luar hutan.
  5. Sangat kritis, yaitu lahan yang hasil skor total dari beberapa kriteria penentu lahan kritis berkisar 120 – 180 untuk kawasan hutan lindung, 115 – 200 untuk kawasan budidaya dan 110 – 200 untuk kawasan lindung di luar hutan


Link Peta : https://konservasidas.fkt.ugm.ac.id/

Kalimantan Timur sendiri lahan kritis mulai menjadi masalah yang menunjukan tanda-tanda memprihatinkan. hal tersebut dapat dilihat pada peta sebarannya di samping

 
Link peta : https://jehensamakatita.blogspot.com/2019/11/encana-aksi-antisipasi-pemanasan-global.html


Sementara perkembangan Lahan Kritis tiap Provinsi di Indonesia dari periode 2006 - 2010 dapat dilihat pada Tabei di bawah ini

                                   Sumber : Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial

Peningkatan Luas lahan kritis yang signifikan di Indonesia periode 5 tahun di atas di sederhanakan dalam grafik di bawah ini.

Diolah berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial

Penyebab Lahan kritis :

ü  Perubahan tata guna kawasan hutan menjadi permukiman secara berlebihan

ü  Perubahan lahan untuk aktivitas pertanian dengan masif

ü  Pola Perladangan berpindah

ü  Illegal logging (pembalakan hutan secara liar)

ü  Aktivitas pertanian yang tidak sesuai kaida konservasi tanah

ü  Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali

ü  Kebakaran hutan/lahan

Pengendalian Lahan Kritis

Usaha-usaha yang dilakukan untuk mencegah dan mengatasi lahan kritis adalah:

ü  pemanfaatan lahan seoptimal mungkin, baik untuk pertanian, perkebunan, peternakan, maupun usaha lainnya;

ü  melakukan penghijauan atau reboisasi;

ü  pembuatan terrasering pada lereng bukit untuk mencegah terjadinya erosi tanah

ü  program kali bersih (prokasih);

ü  reklamasi lahan bekas pertambangan;

ü  pengelolaan wilayah terpadu di wilayah perairan dan daerah aliran sungai (DAS);

ü  mempertahankan keanekaragaman hayati dan pola pergiliran tanaman;

ü  ditetapkannya sanksi yang tegas bagi siapa saja yang merusak lahan, yang mengarah pada terjadinya lahan kritis;

ü  sedapat mungkin digunakan pupuk organik secara tepat dan terus-menerus.Pupuk organik tersebut, antara lain, pupuk kandang atau kompos;

ü  memanfaatkan tumbuhan eceng gondok guna menurunkan zat pencemar yang ada pada lahan pertanian; meski dapat digunakan untuk menyerap zat pencemar dan dapat dimanfaatkan untuk makanan ikan, tetapi tetap harus diperhatikan karena eceng gondok sangat mudah berkembang, sehingga dapat menutup permukaan air dan dapat mengganggu lahan pertanian;

ü  penggemburan tanah sawah dilakukan dengan tumbuhan azola.


Adapun kegiatan yang telah dilakukan untuk memperbaiki lahan kritis adalah : 1).Rehabilitasi Sempadan Pantai, 2).Rehabilitasi Kawasan Konservasi/Lindung, 3).Rehabilitasi Hutan Lindung, 4).Pembuatan Kebun Bibit Rakyat, 5).Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi, 6).DAK Bidang kehutanan (berupa hutan rakyat dan reboisasi), 7).Penghijauan Lingkungan, 8).Rehabilitasi Sumber Mata Air.

Contoh SOAL HOTS :

Salah satu upaya meningkatkan kesuburan tanah adalah melalui ….

A.    penghijauan

B.     pemupukan

C.     reboisasi

D.    rehabilitasi

E.     penggiliran tanaman

SOAL UN 2010

Tidak ada komentar