Penindakan | 2004 | 2005 | 2006 | 2007 | 2008 | 2009 | 2010 | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | Jumlah |
---|
Penyelidikan | 23 | 29 | 36 | 70 | 70 | 67 | 54 | 78 | 77 | 81 | 80 | 87 | 96 | 123 | 164 | 1.135 |
Penyidikan | 2 | 19 | 27 | 24 | 47 | 37 | 40 | 39 | 48 | 70 | 56 | 57 | 99 | 121 | 199 | 887 |
Penuntutan | 2 | 17 | 23 | 19 | 35 | 32 | 32 | 40 | 36 | 41 | 50 | 62 | 76 | 103 | 151 | 719 |
Inkracht | 0 | 5 | 14 | 19 | 23 | 37 | 34 | 34 | 28 | 40 | 40 | 38 | 71 | 84 | 106 | 578 |
Eksekusi | 0 | 4 | 13 | 23 | 24 | 37 | 36 | 34 | 32 | 44 | 48 | 38 | 81 | 83 | 113 | 610 |
Sumber Data : https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi . Di Akses Tanggal 24 Mei 2020
Merujuk pada Data di atas terlihat jelas bahwa Trend Kasus Korupsi di Indonesia terus mengalami peningkatan Signifikan dari waktu ke waktu, Hal tersebut menunjukan bahwa Tidak Penanganan Kasus Korupsi Selama ini masih Lemah dan tidak memberikan efek Jerah bagi si Pelanggar maupun orang lain disekitar dan seolah menjadi tidak kejahatan tak berujung hingga saat ini.
Lili memperkenalkan Fraud Triangle Theory atau Teori Segitiga Fraud. Menurutnya, kecenderungan seseorang melakukan korupsi disebabkan tiga faktor dalam teori ini, yaitu pressure atau dorongan, opportunity atau peluang, dan rationalization atau pembenaran.
“Kecenderungan orang melakukan korupsi terjadi ketika ada motif, rasionalisasi yang berasal dari masing-masing individu dan ada kesempatan yang berkaitan dengan sistem yang memiliki celah korupsi,”
Dari teori itu, Lili mengusulkan strategi pencegahan korupsi yang dapat digunakan Kemenaker, yaitu intervensi dengan memperbaiki sistem dan memperbaiki perilaku pegawainya. Ia lalu membagikan tiga tahapan strategi yang dapat digunakan.
Pertama, strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan. Kedua, strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi. Ketiga, strategi jangka panjang dengan mengubah budaya.
“Ketika budaya jujur sudah terbangun, maka satu sama lain akan saling menjaga dan mengingatkan.”
Selaras dengan Lili, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga sependapat bahwa upaya pencegahan korupsi tidak cukup dengan perbaikan sistem, namun harus juga dilakukan melalui perbaikan perilaku dari setiap ASN.
Sumber : https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/1482-tiga-strategi-mencegah-korupsi
Meski demikian Pertanyaan Kritisnya adalah
1. Sampai kapan Trend Korupsi di Indonesia terus Seperti pada Grafik di Atas ???
2. Apakah Negara kita sudah tidak mampu menangani Merebaknya Korupsi di Indonesia ???
3. Apakah Para Ahli di Bidang Hukum tidak Mampu menemukan Solusi Efektif Pemberantasan Korupsi di Indonesia (Untuk bagian ini Saya Ragu Bahwa Ahli Kita Tidak Mampu Memberikan Solusi Efektif Penanganan Korupsi)???? atau Apakah Sistem Perundang-undangan kita memberikan Ruang besar bagi pelemahan Hukum Kita ????
Rekomandasi Efektif Pemberantasan Karupsi
1. Khusus Undang-Undang Terkait Pemberantasan Korupsi Harus di berikan kewenangannya Kepada Sebuah Badan Hukum Profesional Yang Penyusun, Membahas dan Mengesahkannya. Alasan Logisnya Selama Undang-Undang Korupsi di Berikan Kewenangan kepada DPR dan Pemerintah, maka bisa saja Undang-Undang tersebut akan Di perlemah secara tidak sadar untuk menghindari karena kesadaran bahwa mereka juga berpotensi Menjadi Target dari Undang-Undang tersebut !!!
2. Dalam Penerapannya : Undang-Undang TIPIKOR harus di beri Klaster Berdasarkan Jumlah Rupiah yang mengakibatkan kerugian negara. Klaster dimaksud bertujuan memberikan Batas Tuntunan Pidanan Minimum dan Batas Tuntutan Pidana Maksimum dari setiap Klaster Kerugian Negara. Tujuan dari Batas Tuntutan Minimum pada setiap Klaster agar Calon Koruptor maupun Koruptor tahu persis bahwa sekurang-kurangnya dia akan dipidana berapa lama jika melakukan tidak korupsi pada Nilai tertentu yang menyebabkan kerugian pada Negara.
3. Sistem Pemilihan Umum Secara Manual harus di Hapus/Diminimalkan guna menekan angka Politik Uang pada proses Pemilihan. Artinya bahwa Sudah Waktunya Indonesia (KPU) mendorong Sistem pemilihan umum berbasis OnLine.
4. Para Mantan Korupsi Tidak Boleh diizinkan Mencalonkan Diri pada Pemilihan Berikutnya. Alasannya Bahwa Memberikan kesempatan bagi Mantan Koruptor menjadi Calon dalam Pemilihan sama saja dengan memberikan Penghargaan Bagi "Mantan" Penjahat. Dalam hal ini sistem Undang-undang yang dirancang Tidak Boleh memberikan Celah sekalipun itu Kecil bagi, Jika kita ingin Fokus pada Pemberantasan Korupsi.
Jika 4 hal di atas di Lakukan bersamaan oleh Pemerintah, Maka Kita Akan Menemukan Angka kasus Korupsi yang Jauh di Bawah Data Saat ini. Bahwa Para mafia Korupsipun akan berpikir 1000 kali jika ingin melakukannya.
Terimakasih atas kunjungannya,,,
Bersama GeoTech Dunia Dalam Genggaman
Salam Geografi.
Jehensa Semuel Makatita, S.Pd
NIP. 19840923 201001 1 022
Unit Kerja : SMA Negeri Namrole/SMA Negeri 7 Buru Selatan, Provinsi Maluku
Tidak ada komentar