Head Line Terkini

INTEGRASI SIMPANAN PELAJAR (SIMPEL) PADA IURAN KOMITE SEKOLAH

  Oleh

Jehensa Semuel Makatita, S.Pd

  

A.  Latar Belakang

Merencanakan masa depan saat dini adalah bagian tak terpisahkan dari gaya hidup positif menuju taraf hidup yang lebih baik. Oleh karena itu Pembudayaan masyarakat termasuk anak sejak dini untuk gemar menabung mestinya digalakan semua kalangan baik, keluarga, perbankan, termasuk satuan pendidikan dalam menanamkan sikap positif sejak dini pada diri anak.

Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 menyatakan bahwa tabungan merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Tujuan penting dari menabung adalah meningkatkan kualitas hidup nasabah (orang yang menabung) di masa depan.

Sayangnya banyak masyarakat baik orang tua dan anak belum sadar akan pentingnya menabung sejak dini bagi anak untuk masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu diharapkan penulisan ini di bawah Judul “Integrasi Simpanan Pelajar (SIMPEL) pada Iuran Komite Sekolah” memberikan solusi efektif bagi anak dalam menumbuh kembangkan sikap budaya menabung sejak dini.

B.  Tujuan

1.   Mengikuti Lomba Essay 2019 dengan tema “Kreatifitas Meningkatkan Budaya Menabung di Sekolah melalui Simpanan Pelajar”.

2.   Menjawab permasalahan penulisan dan menemukan solusi efektif dalam mendorong anak di Indonesia dapat menabung secara rutin sebagai bagian dari pembiasaan menabung.

3.   Mendorong pembudayaan menulis sejak dini.

C.  Rumusan Masalah

Adapun rumusan Masalah dalam penulisan ini sebagai berikut :

Ø  Seberapa jauh pengaruh Integrasi Simpanan Pelajar (SIMPEL) pada Iuran Komite sekolah ?

D.  Pembahasan

1.   Pengertian Tabungan

Keynes[1] menyatakan dengan tegas bahwa tabungan adalah pendapatan yang dikurangi pengeluaran-pengeluaran konsumtif, sehingga mendorong perilaku konsumtif tidak penting menjadi hal yang mesti diperhatikan dan hal itu dapat di arahkan ke menabung dan membentuk perilaku menabung menjadi kuncinya. Menurut Keynes, besarnya tabungan yang dilakukan oleh rumah tangga bukan tergantung kepada tinggi rendahnya suku bunga, melainkan terutama tergantung kepada besar kecilnya tingkat pendapatan rumah tangga itu.

2.   Perilaku menabung

Warneryd (dalam Thung dkk, 2012)[2] perilaku menabung adalah kombinasi dari persepsi kebutuhan masa depan, keputusan menabung dan tindakan penghematan. Perilaku menabung terkait dengan bagaimana seseorang untuk bisa disiplin dalam hal mengatur keuangan dan konsisten dalam pengaturannya dalam kerangka peningkatan kualitas hidup menjadi lebih baik, menabung disebut proses dengan tidak menghabiskan uang untuk periode saat ini untuk digunakan di masa depan.

a.   Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perilaku Menabung

Wahana (2014)[3] menyataka Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Mahasiswa Dalam Menabung  mencakup : literasi keuangan, kontrol diri, motif menabung dan pendapatan.

Sirine dan Utami (2016)[4] bahwa Perilaku Menabung di kalangan Mahasiswa juga ditentukan oleh literasi keuangan, sosialisasi dari orang tua, pengaruh teman sebaya, dan pengendalian diri.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (2016)[5] mengatakan bahwa Literasi Keuangan mencakup pengetahuan (knowledge), keyakinan (confidence), dan keterampilan (skill)yang mempengaruhi sikap (attitude) dan perilaku (behaviour) untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan.

sedangkan kontrol diri menurut Goldfried dan Merbaum didefenisikan sebagai suatu kemampuan untuk menyusun, membimbing, mengatur dan mengarahkan bentuk perilaku yang dapat membawa individu ke arah konsekuensi positif.

3.   Motif Menabung

Keynes (1991) mengatakan ada 8 motif seseorang dalam menabung yaitu :

1)   Alasan berhati-hati/berjaga-jaga, untuk membentuk cadangan guna menghadapi hal penting yang tidak terduga

2)   Persiapan masa depan (the life-cycle motive), misalnya untuk masa pensiun, untuk persiapan pendidikan jenjang yang lebih tinggi ataupun untuk keluarga.

3)   Perhitungan, untuk menikmati bunga dan apresiasi

4)   Perbaikan, meningkatkan standar hidup untuk waktu yang lama

5)   Kebebasan, untuk menikmati rasa kebebasan dan adanya kekuasaan melakukan kegiatan tertentu.

6)   spekulatif atau usaha, adanya kebebasan untuk menanamkan uang

7)   Mewariskan suatu kekayaan

8)   Memenuhi kekikiran murni, pencegahan yang tak masuk akal namun tetap terhadap tindakan-tindakan pengeluaran.

4.   Simpanan Pelajar (SIMPEL)

Simpanan Pelajar (SimPel) dan SimPel iB adalah tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di Indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini.

a.   Manfaat Simpanan Pelajar

1)   Memberikan pemahaman kepada siswa, orang tua dan lingkungan sekolah mengenai layanan keuangan khususnya produk tabungan

2)   Memberikan akses keuangan yang mudah dijangkau, biaya ringan dan fitur yang menarik bagi siswa

3)   Menumbuhkan budaya gemar menabung dan melatih pengelolaan keuangan sejak dini

4)   Mengajarkan kemandirian dan kedisiplinan anak dalam mengelola keuangan

5)   Menjadi sarana edukasi praktis untuk keuangan dan perbankan bagi siswa dan guru[6].

b.   Manfaat menabung bagi pelajar

ü  Dengan Menabung Peserta Didik (Siswa) belajar menghargai uang

ü  Dengan menabung siswa dapat belajar mengatur keuangan

ü  Mengajarkan pelajar untuk lebih mandiri

c.   Tujuan menabung bagi pelajar

ü  Menabung untuk membeli barang yang diinginkan

ü  Menabung untuk membeli kado ulang tahun teman

ü  Menabung untuk meringankan beban orang tua

ü  Menabung untuk membuka peluang bisnis

d.   Tips menabung bagi pelajar

ü  Tentukan tujuanmu terlebih dahulu

ü  Tentukan target

ü  Berkomitmenlah dengan keputusan menabung

ü  Bawalah makanan dan minuman dari rumah

ü  Belilah celengan jangan sia-siakan uang receh

ü  Jauhkan niat untuk membeli hal-hal yang tidak penting

ü  Gunakanlah fasilitas yang ada

ü  Bukalah rekening tabungan secara mandiri

ü  Berfikir kreatif dan inovatif

ü  Cara untuk menabung bagi pelajar yang terakhir adalah menghemat pengeluaran[7]

5.   Model-Model Menabung[8]

a.   Menabung berdasarkan Tanggal

Contohnya, pada tanggal 1, kamu harus menabung sebesar Rp 1.000. Esoknya di tanggal 2, kamu menabung Rp 2.000 dan seterusnya sampai tanggal 30 yang berarti harus menabung Rp 30 ribu. Jika dihitung-hitung, dalam sebulan kamu bisa mendapatkan sebesar Rp 465.000 sampai dengan Rp 496.000. Dalam setahun setidaknya kamu bisa mendapatkan sekitar Rp 5.580.000.

b.   Menabung berdasarkan nilai nominal tertentu

lihat berapa nominal terkecil pada uang kertas yang kamu punya? Rp 2.000? Rp 10.000? Rp 50.000? Berapapun nominal terkecilnya, masukan langsung ke dalam celengan dan lakukan hal yang sama pada nilai yang sama secara teratur. Begitulah cara menabung ala strategi ini.

 

c.   Progam Bank Berjalan[9]

Program ini banyak di jalankan di berbagai sekolah terutama pada pendidikan Dasar di Indonesia. Progam ini cukup efektif mendorong para siswa untuk menabung sejak dini. Namun permasalahannya adalah bahwa bagi pendidikan menengah program ini terasa sudah kurang efektif karena

6.   Komite Sekolah

UUSPN No 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 3 menyatakan bahwa komite sekolah / madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan[10].

Undang-Undang diatas kemudian dipertegas oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 75 Tahun 2016[11] tentang Komite Sekolah pada Pasal 1 ayat 2 juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyatakan bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Fungsi Komite sekolah sesuai PermenDikBud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 2 dan 3 menyebutkan fungsi komite sekolah sebagai berikut :

1)   Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

2)   Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Tugas utama komite sekolah seperti termuat pada Pasal 3 PermenDikBud Nomor 75 Tahun 2016 adalah :

a.   memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:

1)   kebijakan dan program Sekolah;

2)   Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);

3)   kriteria kinerja Sekolah;

4)   kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan

5)   kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.

b.   menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;

c.   mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d.   menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Peran komite sekolah adalah :

a.    Sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.

b.    Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

c.    Sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

d.    Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan[12].

Iuran Komite Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 1 ayat 4 menyatakan bahwa Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

7.   Sistem Integrasi Simpanan Pelajar dalam Iuran Komite Sekolah

Sumber : Dokumen Pribadi

            Bagan 1. Kunci Efektivitas Implementasi Simpanan Pelajar (SIMPEL)

 Iuran komite atau yang disebut sebagai pungutan pendidikan bersifat wajib dan mengikat untuk dibayarkan anak, disinilah ruang bagi Bank dapat bekerjasama dengan sekolah dan orang tua dalam kesepakatan bersama (MoU). Sistim ini akan sangat efektif dalam mendorong orang tua dan anak sadar akan pentingnya menabung sejak dini.

Adapun tugas-tugas yang dihasilkan sebagai bentuk kesepakatan kerjasama adalah sebagai berikut :

Sumber : Dokumen Pribadi

                 Bagan 2. Pembagian Tugas dalam Sukseskan Simpanan Pelajar (SIMPEL)

Dengan Sosialisasi dan kesepakatan yang baik antar 3 pihak terkait, hal tersebut bukanlah menjadi masalah hukum karena iuran tersebut tetap menjadi milik anak dalam bentuk Simpanan Pelajar (SIMPEL).

8.   Contoh Efektifitas Hasil Integrasi Simpanan Pelajar dalam Iuran Komite Sekolah

Nampak pada Tabel di atas bahwa Jumlah siswa menjadi kunci besaran Tabungan pada tiap sekolah baik Jumlah tabungan Bulanan, Semesteran dan Tahunan.

Dengan demikian Bank dapat melakukan Pilihan (Perhatian) pada sekolah-sekolah yang memiliki siswa terbanyak untuk secepatnya membangun kerjasama dan kesepakatan dengan Komite Sekolah.

 

E.   Kesimpulan

a.   Kesimpulan

1)   Dengan Integrasi Simpanan Pelajar (SIMPEL) Pelajar pada Iuran Komite Sekolah yang bersifat wajib dan mengikat, akan secara efektif dalam mendorong orang tua dan anak sejak dini menabung.

2)   Dengan di integrasikan Simpanan Pelajar (SIMPEL) pada Iuran Komite Sekolah, secara otomatis meningkatkan sikap positif anak sejak dini terutama menabung yang juga merupakan bagian integral dari pembentukan sikap peserta didik sesuai tuntutan kurikulum sekolah saat ini.

3)   Dengan diintegrasikan Simpanan Pelajar (SIMPEL) pada Iuran Komite sekolah melatih anak sejak dini dalam merencanakan keuangan dan masa depan anak itu sendiri.

4)   Karena bersifat wajib di bayarkan sesuai kesepakatan Bank, Sekolah dan Orang tua dari siswa. Maka secara otomatis tingkat partisipasi anak dalam menabung sejak dini menjadi 100% terutama pada sekolah yang telah dibangun kerjasama.

5)   Dengan diintegrasikan Simpanan Pelajar (SIMPEL) pada Iuran Komite sekolah, maka jumlah simpanan pelajar yang masuk ke Bank menjadi jauh lebih besar.

6)   Jumlah Simpanan yang masuk ke Bank ditentukan oleh Nilai Kesepakatan Bank, Sekolah dan Orang Tua.

7)   Jumlah Simpanan yang masuk ke Bank ditentukan oleh Jumlah siswa pada sekolah itu sendiri.

 

b.   Saran

1)   Sosialisasi Simpanan Pelajar (SIMPEL) sebagai bagian dari literasi keuangan sangat penting untuk digalakan kepada masyarakat sebagai orang tua dan peserta didik sebagai Calon Nasabah.

2)   Kesepakatan dan kesepahaman kerjasama (MoU) perlu dibangun antar Bank sebagai Penyedia jasa layanan, Sekolah sebagai Rekan kerja bank dan Orang tua siswa perlu dibuat sebagai dasar Hukum yang bersifat mengikat dan berkelanjutan

3)   Mobile Banking diperlukan dalam kerangka mempermudah nasabah mengecek informasi saldo di manapun dan kapanpun. Dengan demikian siswa atau orang tua dapat secara langsung mengawal perkembangan Saldo Tabungan siswa tersebut.

4)   Diharapkan semakin banyak Bank membangun kerjasama dengan Sekolah dengan sistim Integrasi Simpanan Pelajar (SIMPEL) dengan Iuran Komite Sekolah, semakin banyak pula Jumlah Tabungan Bulanan yang diperoleh Bank.



REFERENSI AWAL

[1] Keynes, J. M. 1991. Teori Umum Mengenai Kesempatan Kerja, Bunga dan Uang

[2] Thung, C. M, dkk. 2012.  Determinants Of Saving Behaviour Among The University Students In   Malaysia

[3] Wahana, A. 2014. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Mahasiswa Dalam Menabung

[4] Sirine, H & Utami, D. S. 2016. Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Perilaku Menabung Di Kalangan Mahasiswa

[5] Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2016

[6] https://ssikapiuangmu.ojk.go.idFrontEndCMSDownload418 Diakses Tanggal 30 Agustus 2019

 

[10] https://www.silabus.web.id/komite-sekolah/  Diakses Tanggal 29 Agustus 2019

[11] Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016  Tentang     Komite Sekolah. Di akses dari Situs Resmi Kemendikbud tanggal 29 Agustus 2019

[12] https://www.silabus.web.id/komite-sekolah/    diakses 29 Agustus 2019

Tidak ada komentar